Tertangkapnya Sepaket, PSK Sekaligus Mucikarinya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TANA PASER - Setelah sepekan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia yang sama, Selasa (24/10) petang. Tidak jauh dari lokasi razia pekan lalu, jajaran Satpol PP menangkap pekerja seks komersial (PSK) bersama muncikari. “Kami mengamankan tiga orang PSK dan satu orang wanita sebagai muncikari. Keempatnya diamankan dari dua tempat berbeda tidak jauh dari lokasi razia pekat pekan lalu. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan, Red),” kata Kepala Satpol PP Heriansyah Idris, Rabu (25/10). Keempat tersangka bisnis haram tersebut berinisial NH (31), warga Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sm (32), warga Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Keduanya diamankan di lokasi yang sama. Berikut, LA (27) yang merupakan warga Bali, dan Ln (39), warga Penajam yang menjadi muncikari tersangka LA. “NH, Sm, dan LA dikenakan pelanggaran Perda Nomor 09 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tunasusila Pasal 2 Ayat 2. Sedangkan Ln yang berstatus sebagai muncikari dikenakan Pasal 2 Ayat 1. Menurut pengakuan Ln, dia yang menawarkan LA kepada pria hidung belang dan mengambil bagian dari uang yang didapatkan LA,” ungkap Kabid PPUD dan TI Bahrunsyah. Sedangkan Kasi Penegakan Perundang-undangan (PPUD) Nur Alam mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah masyarakat. Menurutnya ada lebih 22 bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi esek-esek tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya belum memastikan bangunan tersebut secara keseluruhan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan