PSK yang Terjaring Ada yang Derita Penyakit Kelamin, Siapa yang Pernah Cicipi Hayo

FAJAR.CO.ID, TANA PASER - Wanita tuna susila (WTS) berinisial NH (31), Sm (32), dan LA (27), serta Ln (39) yang berstatus sebagai muncikari berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Selasa (24/10) lalu. Tiga WTS diminta untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan di Labkesda. Hasilnya, satu di antaranya dinyatakan positif mengidap penyakit kelamin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Heriansyah Idris melalui Kasi Penegakan Perundang-undangan (PPUD), Nur Alam didampingi Juriansyah selaku penyidik PPUD menjelaskan bahwa WTS berinisial NH, warga asli Kalimantan Tengah (Kalteng) terindikasi penyakit kelamin.
“Kemarin (Rabu) para WTS diperiksa di Labkesda. Dari hasil pemeriksaan Labkesda yang dikeluarkan pukul 14.00 Wita, ketiganya dinyatakan negatif penyakit HIV/AIDS. Namun, satu di antaranya terindikasi penyakit kelamin yang disebabkan kuman karena kerap berganti pasangan,” ujar Nur Alam didampingi Juriansyah, Kamis (26/10).
Nur Alam menuturkan, uji lab sejumlah WTS yang terjaring razia oleh petugas Satpol PP wajib untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain untuk mendeteksi sejak dini penyakit yang diidapnya, hasil pemeriksaan juga dapat menyadarkan tersangka tentang bahayanya berganti-ganti pasangan.
“Kemudian kami berharap ada rasa takut bagi para lelaki hidung belang, jika salah satu wanita ternyata ada yang mengidap penyakit kelamin, yang tentunya dapat menular pada pasangan saat berhubungan intim,” harapnya.
Sementara itu, Juriansyah yang mengikuti jalannya persidangan keempat tersangka menjelaskan, sanksi yang diberikan kali ini berbeda dengan persidangan pekan lalu. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya terbukti melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila. Namun, hakim memutuskan memberikan masa percobaan selama satu bulan kepada keempat tersangka.
Selain itu, Satpol PP juga memanggil pemilik bangunan untuk melakukan pemeriksan di Unit PPUD, Kamis (26/10). Salah satu pemilik bangunan yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak tahu-menahu tentang bisnis terlarang yang dijalankan LA dan Ln. Selama ini keduanya mengaku membuka warung kopi dan sudah menyewa selama dua bulan terakhir. (ian/cal/k1)