Mulai Besok, Kartu SIM Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya!

  • Bagikan
FAJAR TREND - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 terkait registrasi kartu prabayar. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengguna layanan telepon selular (ponsel), pelanggan lama dan baru, untuk mendaftarkan nomor ponsel yang dimiliki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK), mulai 31 Oktober 2017. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk meregistrasi ulang kartu prabayar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan