Simak! Ini Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar Anda

Sehingga pengguna telepon genggam diyakini bakal semakin aman dan nyaman. ”Yang tadinya mama minta pulsa, mama minta pulsa itu ketahuan,” ujar Rudiantara.
Untuk itu, Rudiantara meminta seluruh pengguna telepon genggam segera meregistrasi ulang kartu sim prabayar mereka.
Meski batas akhir masih tahun depan, dia menyebutkan bahwa semakin cepat registrasi ulang semakin baik.
”Mudah kok, tidak sampai satu menit registrasi ulang. Kenyamanan selama menjadi pelanggan,” kata menteri kelahiran Bogor tersebut.
Tentu saja bukan hanya menguntungkan pengguna kartu sim prabayar, registrasi ulang juga membantu pemerintah.
Khususnya dalam mendata pelanggan operator kartu sim prabayar. Sejauh ini, masih kata Rudiantara, jumlah pengguna telepon genggam yang sudah mergistrasi ulang kartu sim prabayar sebanyak 47 juta. ”Verifikasi yang sudah dilakukan,” ucap dia.
Data tersebut dia peroleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Secara keseluruhan, jumlah kartu sim prabayar yang menyebar dan digunakan masyarakat tidak kurang dari 300 juta.
Berdasar data tersebut, masih banyak pengguna telepon genggam yang belum meregistrasi ulang kartu sim prabayar mereka. Untuk itu, Kemenkominfo bakal terus menyosialisasikan kebijakan itu.
Mereka juga terus berkoordinasi dengan seluruh operator agar proaktif. ”Saya minta CEO (operator seluler) anytime untuk sosialisasi,” tegas Rudiantara.
Bahkan, sambung dia, mereka sudah melakukan itu sejak beberapa pekan lalu. ”Sudah dua minggu,” imbuhnya.