Niatnya Baik, Seragam Sekolah Bercadar Tak Perlu Dibesar-besarkan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Merespons beredarnya foto seragam sekolah dengan mengenakan cadar, Kemendikbud meminta sekolah menerapkan ketentuan seragam sesuai Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sekolah yang seragamnya bercadar itu adalah SMK Attholibiyah di Kecamatan Bumujiwa, Tegal, Jawa Tengah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya sudah klarifikasi langsung kepada kepala SMK Attholibiyah. "Kemendikbud minta agar seragam sekolah mengacu pada ketentuan yang berlaku (Permendikbud 45/2014),’’ katanya di Jakarta, kemarin (30/10/2017). Hamid menjelaskan, ketentuan seragam di aturan itu sudah komplet. Termasuk mengakomodasi seragam sesuai agama siswa. Misalnya seragam muslim, di dalam lapiran Permendikbud itu disertai gambar contoh mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Di dalam Permendikbud 45/2014 itu seragam sekolah dibagi tiga. Yakni seragam sekolah nasional, seragam sekolah pramuka, dan seragam khas sekolah. Seragam sekolah nasional seperti yang jamak diterapkan. Yakni putih merah untuk SD, putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA/SMK). Terkait seragam khas sekolah, motifnya bisa berbeda-beda tetapi desain atau model seragamnya sama. ’’Kemendikbud menyiapkan sejumlah model seragam. Silahkan sekolah atau siswa milih sesuai keinginan masing-masing,’’ jelasnya. Yang pasti, di dalam contoh desain yang disiapkan Kemendikbud itu tidak ada seragam sekolah yang diberi aksesori cadar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan