Niatnya Baik, Seragam Sekolah Bercadar Tak Perlu Dibesar-besarkan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan, penggunaan cadar dalam seragam sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.
"Itu sekolah swasta. Selama ada kesepakatan dan tidak ada paksaan antara sekolah, orang tua, dan siswa, saya rasa tidak jadi persoalan," tuturnya.
Dia menegaskan, tidak ada larangan khusus dari Kemendikbud terkait penggunaan cadar di sekolah.
Selama masih sesuai norma, penggunaan seragam adalah hak asasi manusia (HAM). Ada umat Islam yang memiliki keyakinan bahwa berbusana yang sesuai syariah adalah menggunakan cadar.
Sehingga sangat tidak tepat jika pemerintah melarang orang Islam menggunakan cadar. Meskipun itu di sekolah.
Dia mengakui bahwa penggunaan cadar itu bisa dikait-kaitkan dengan radikalisme dalam Islam. Tidak benar bahwa indikator radikalisme seorang muslim itu dilihat dari busananya. Sehingga muslim yang bercadar, tidak bisa langsung divonis sebagai Islam radikal.
Kepala SMK Attolibiyah Kustanto Widyamoko mengatakan, aturan bercadar bagi siswi sudah dijalankan setahun lalu. Selain bercadar, ada aturan ruang kelas siswa dan siswi dipisah.
Saat ini SMK yang dia pimpin memiliki 90 orang murid. Pihak sekolah dan yayasan mengungkapkan kebijakan itu diambil supaya siswa dan siswi tidak terjerumus pada kemaksiatan. (wan/oki)