Menyeimbangi Ahok,  Tuntutan Hukuman 2 Tahun Buni Yani Syarat Kepentingan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terduka ujaran kebencian di media sosial, Buni Yani kurungan penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan hukuman ini juga sudah mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun, tuntutan hukuman ini dinilai syarat kepentingan, serta ada indikasi balas dendam atas dipenjaranya mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan pernyataan Jaksa Agung saat melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa hari lalu itu sangat jelas, bila tuntutan hukuman terhadap Buni Yani ini atas dasar balas dendam atau sarat kepentingan. "Pak Buni Yani dituntut oleh JPU 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ada hal mengagetkan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung, bahwa tuntutan dua tahun ini adalah penyeimbang atas putusan Ahok. Jadi hukuman ini sarat kepentingan," kata Aldwin saat bertemua Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di ruang kerjanya, Kamis (2/11). Dikatakan pula, JPU memutuskan tuntutan 2 tahun atas Buni Yani, juga mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, Pengadilan Jakarta Utara juga pernah mengatakan, kasus Buni Yani ini tak ada keterkaitan dengan kasus yang menjerat Ahok. "JPU sudah mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Untuk itu, ini sangat penting disampaikan kepada pimpinan DPR. Ini juga menjadi diskusi hukum kita, jika penegakan hukum di negara kita saat ini sangat prihatin," ujarnya. "Buni Yani dituntut 2 tahun untuk keseimbangan kasus Ahok. Sementara Pengadilan Jakarta Utara mengatakan tak ada keterkaitan antara kasus Ahok dan kasus Buni Yani dan itu yang disampaikan hakim Pengadilan Jakut," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan