Penahan Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang Tunggu P21

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Penetapan tersangka 3 pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang dalam dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015 dan 2016 telah bergulir selama 5 bulan di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Selain pimpinan DPRD Enrekang, Ditreskrimsus juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam waktu yang bersamaan, yakni Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala Tahir, dan juga 3 penyelenggara, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Dalam waktu 5 bulan ini, penyidik Ditreskrimsus terus melakukan penyidikan untuk merampungkan kasus Bimtek fiktif tersebut.Hasil audit BPKP saat itu telah merugikan negara sebesar Rp855 juta lebih. Kerugian negara diperkirakan masih akan bertambah. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus berkerja untuk merampungkan berkasnya perkara para tersangka.“Kalau berkas sudah P21, langsung kita tahan,” kata Dicky Sondani, Kamis (2/11/2017). Dikatakan Dicky Sondani, semua perkara korupsi yang ditangani Polda masih terus berproses.“Termasuk Bimtek Enrekang itu. Mungkin dalam waktu dekat ini penyidikan sudah bisa rampung,” kata Dicky. Diketahui, 3 pimpinan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah H Banteng, Mustiar Rahim, dan Arfan Renggong.Dugaan korupsi ini terjadi karena kegiatan yang dilakukan ini diduga fiktif dan tidak ada MoU, maupun rekomendasi Badiklat Kemendagri, dan tidak memiliki legalitas.(*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan