Kecewa Putusan MK, Mantan Gubernur Papua Menyesal Jadi WNI

  • Bagikan
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (kanan). (Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos)
Apalagi, lanjutnya, putusan MK yang menolak uji materi itu sudah bocor terlebih dahulu kepada publik. "Atas kejadian ini kami sudah kirim surat ke Ketua MK kenapa putusan bocor terlebih dahulu," ujarnya. Indikasi bocornya putusan, tegas Kaligis, merujuk pada pernyataan ICW yang menyatakan bahwa terpidana korupsi tidak boleh mendapatkan remisi terkecuali justice collabocator. "Begitu besarnya pihak lain terhadap MK sehingga mempengaruhi putusan tanpa terlebih dahulu memeriksa materi permohonan," katanya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materi Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno. "Menurut Mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017). Menurut Majelis Hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan. Dalam UU itu juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi. Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan