Kecewa Putusan MK, Mantan Gubernur Papua Menyesal Jadi WNI

Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional dan hal demikian tidak diskriminatif sama sekali," ujar Arief. (sam/rmo/fajar)