Kecewa Putusan MK, Mantan Gubernur Papua Menyesal Jadi WNI

FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materi Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, terpidana kasus korupsi.
Selaku pemohon, Barnabas Suebu mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut.
Menurutnya, keputusan MK tersebut justru bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Sebab, putusan itu bermakna memperkuat kelakukan yang diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Saya sebagai orang Papua menyesal bergabung ke Republik Indonesia ini karena pemerintah bersikap diskriminatif terhadap warganya. Saya tidak terbukti satu sen pun melakukan korupsi, tidak terbukti di pengadilan. Saya di zolimi. Jadi saya menyesal dengan putusan ini," kata Barnabas Suebu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Dia mengatakan, pengujian UU tersebut merupakan hal yang sederhana yaitu agar para terpidana kasus korupsi diperlakukan sama dengan terpidana lain yang sama-sama mendapatkan hak remisi.
"Yang mana dalam aturan-aturan pelaksanaannya perlakuannya sangat diskriminatif dan itu sebabnya kami ingin agar MK menilai permohonan kami bahwa UU 12/1995 tidak boleh mempunyai perlakuan yang diskriminatif terhadap narapidana," ujarnya.
Sementara itu, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, putusan MK tersebut sangat aneh karena Mahkamah memutus permohonan tanpa memeriksa atau mendengar keterangan dari pihak pemerintah maupun ahli-ahli terkait pengujian tersebut.