FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun itu masih berkaitan dengan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Tersangka Anang," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/11).
Namun tak hanya Anang, kata Gamawan, dalam surat panggilan pemeriksaan itu juga tercantum nama Ketua DPR Setya Novanto. "Ya untuk itu juga (Novanto). Ya Anang, Novanto, Irman, dan seterusnya," ungkap dia.
Sekitar 40 menit dia ditanya penyidik KPK dengan dua pertanyaan. Pertama mengenai kenal atau tidaknya Gamawan dengan Anang.
"Saya bilang saya nggak kenal dan belum pernah ketemu orangnya," terangnya.
Pertanyaan kedua, katanya seputar sepak terjang Setya Novanto. "Saya bilang saya nggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna. Itu saja. Itu cuma 40 menit," beber Gamawan.
Menurut Gamawan, dirinya pun tidak pernah bertemu Novanto termasuk sebelum proyek e-KTP bergulir. Gamawan kembali menampik dirinya ikut dalam pembahasan anggaran mengenai proyek pengadaan KTP elektronik tersebut.
"Kan saya gak pernah bahas anggaran dana e-KTP. Itu kan di panitia. Saya kan nggak ikut di panitia," tuturnya.
Sebelumnya, Gamawan diduga menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Narogong dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi dalam persidangan sebelumnya.