Putusan MK Soal Kepercayaan Kaburkan Prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa”

  • Bagikan
Dia menambahkan, usulan revisi tersebut harus segera masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) dengan kategori daftar kumulatif terbuka putusan MK (dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU nomor 23 tahun 2006. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. “Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama,” paparnya. Terkait pelaksanaan putusan MK tergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan revisi UU 23/2006 oleh pembuat UU yakni DPR dan presiden.(boy/jpnn/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan