Batasi Jumlah Dokter, Kemenkes Nilai Tidak Perlu Ada FK Baru

”Sekarang pemerintah baru bisa mendistribusikan lima spesialis dasar, spesialis kandungan, anak, penyakit dalam, bedah, dan anastesi,” tutur Poedjo.
Kemenkes memang memiliki program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang baru berjalan tahun ini.
Terkait dengan kecukupan jumlah FK di Indonesia, Kemenristekdikti sudah menetapkan kebijakan moratorium pendirikan fakultas baru. Ketentuan ini termasuk juga pendirian FK.
’’Moratorium ini sementara diberlakukan di lingkungan PTN. Khususnya PTN di bawah Kemenristekdikti,’’ kata Menristekdikti Mohamad Nasir.
Dia mengakui jumlah FK di Indonesia sudah cukup banyak. Termasuk di antaranya fakultas di bawah rumpun ilmu kesehatan, tak terkecuali juga FK.
Nasir bahkan menyampaikan gagasan supaya sejumlah fakultas di bawah rumpun kesehatan digabung. Mulai dari kedokteran, keperawatan, dokter gigi, dan fakultas kesehatan masyarakat.
Khusus untuk FK, Nasir menuturkan sebelumnya Kemenristekdikti memberlakukan moratorium izin FK baru.
Alasan pencabutan izin moratorium itu adalah, untuk membenahi FK yang masih akreditasi C supaya bisa naik kelas menjadi B. Selama masa moratorium ada tujuh FK yang naik kelas dari akreditasi C dan B.
Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menutukan dicabutnya moratorium izin FK baru, bukan berarti pembukaan FK semakin mudah. Dia mengatakan izin tidak dikeluarkan, ketika usulannya tidak memenuhi syarat.
Dosen ITS Surabaya itu menuturkan dalam setiap pemberian izin pendirikan FK baru, Kemenristekdikti akan membentuk tim evaluasi bersama instansi lain.