Jokowi Digelari “Bapak Upah Murah Indonesia”

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Gelar "Bapak Upah Murah Indonesia" diberikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Presiden, Joko Widodo. Hal ini lantaran kebijakan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi, mengatakan, pihaknya akan menyeruduk Istana Negara, Jakarta Pusat, seusai menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta. "Kami akan ke Istana Negara. Karena biang kerok dari upah murah Indonesia hari ini adalah PP Nomor 78 yang diputuskan oleh Pak Jokowi pada akhir 2015," kata Rusdi di Balai Kota DKI, Jumat (10/11/2017). Karena kebijakan itu, kata Rusdi, semua gubernur di daerah menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, berdasarkan rekomendasi Komisi IX DPR RI, PP 78/2015 melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. "Karena perintah dari UU 13 itu, seharusnya upah minimum diputuskan melalui mekanisme Dewan Pengupahan berdasarkan survei KHR (kebutuhan hidup rakyat) berjumlah 60 item. Tapi dengan PP 78 itu ditiadakan. Ini adalah pelanggaran dari UU," kata Rusdi. Selain itu, Rusdi menilai, PP 78/2015 telah membatasi hak demokrasi buruh dalam berunding di Dewan Pengupahan. Unsur buruh tidak berfungsi lagi, karena mekanisme PP 78/2015 hanya dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Kami melihat dan kami menganggap bahwa Pak Jokowi adalah presiden yang tidak mentaati asas aturan di Indonesia. Dia membuat PP yang berbenturan dan bertentangan dengan UU 13 tahun 2003. Karenanya hari ini kami memberi gelar kepada Pak Jokowi, beliau adalah Bapak Upah Murah Indonesia," kata dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan