Novanto Tersangka Lagi, JK Diminta Angkat NH Jadi Plt Ketum Golkar

  • Bagikan
Wapres Jusuf Kalla bersama Nurdin Halid (NH). (Foto: IST/FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID -- Ketua Umum Partai Golkar yang juga selaku Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017). Seperti diketahui, KPK sebelumnya sudah pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, ia dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan pada 29 September 2017. Kini, Novanto tersangka lagi atas kasus serupa. Tentu, selaku ketua umum partai, penetapan tersangka yang kedua kali dinilai menggerus citra Golkar yang jelas-jelas sudah terpuruk akhir-akhir ini. Kader-kader Golkar lantas bersuara lantang. Mereka ingin ada tindakan penyelamatan partai. Seperti yang diutarakan Ketua Dewan Penasihat Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar, Rapsel Ali. "Saya selaku Ketua Dewan Penasihat Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) meminta Pak JK (Wapres RI, Jusuf Kalla) selaku sesepuh Golkar selaku Ketua Penyelamat Partai Golkar mengangkat NH (Nurdin Halid) selaku Plt Ketum Golkar," desak Rapsel, Jumat petang (10/11/2017). "Ini aspirasi Golkar dari daerah," sambungnya. Menurut Rapsel Ali, Wapres JK wajib menyelamatkan Golkar karena momen politik sedang menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. "Supaya ketum SN (Setya Novanto) dapat konsentrasi mengurus persoalan hukumnya," imbuhnya. Terkait desakannya ini mengangkat NH sebagai Plt Ketum Golkar, Rapsel melanjutkan bahwa pengurus pusat (DPP) tak perlu menggelar musyarawah nasional luar biasa. "Saya kira tidak perlu dilakukan munaslub. Cukup Pak JK dengan NH bersama jajaran pengurus sudah bisa memulihkan kepercayaan rakyat (terhadap Golkar)," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan