Polri Tarik SPDP Dua Pimpinan KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri berencana menghentikan penyidikan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya fakta bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
“Soal SPDP (pimpinan KPK) dihentikan,” tegas Setyo.
Kendati demikian, Setyo belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pencabutan SPDP dimaksud.
“Belum. Penyidik belum ada yang menginformasikan ya, dan saya belum dapat informasinya,” kata Setyo.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara terkair terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito menegaskan bahwa dalam SPDP itu Agus dan Saut sampai detik ini masih berstatus terlapor.
“Saya ulangi ya, kami belum menetapkan status saudara yang terlapor, AR dan SS sebagai tersangka. Tapi masih terlapor,” tegas Kapolri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Bahkan, kisruh SPDP pimpinan KPK ini bahkan sampai membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
“Antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan,” kata dia di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Jokowi mengatakan, saat ini telah berlangsung proses hukum di Polri terhadap dua pimpinan KPK tersebut.