FAJAR.CO.ID, WAJO--kasus penyelewengan dana koperasi bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012 – 2013. Usai menetapkan dua pengurus koprasi, kini Kejari Wajo menetapkan satu orang berinisial MI.
MI diduga turut membantu kedua tersangka AI dan AA untuk memuluskan pencairan dana koperasi bergulir tersebut.
“Iya, betul, kemarin sore ada lagi satu ditetapkan tersangka. Inisialnya MI, dia berstatus ASN,” ungkap Sumardi, Sabtu 11 November 2017.
Lanjutnya, MI ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya di panggil sebagai saksi. “Dia diduga menyalahgunakan wewenang, untuk membantu pencairan dana, saat masih menjabat sebagai Staf Bidang Pembiayaan dan Pemasaran Koperasi pada Dinas koperasi 2012-2013,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan MI kini ditahan di Rutan Kls IIB Sengkang selama 20 hari kedepan.“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini, mencari oknum lain yang diduga ikut terlibat,” tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wajo, Muh Arwes yang ditemui menyampaikan, jika MI sudah tidak lagi berdinas di Diskop Wajo. “Dia memang berdinas di Diskop pada waktu itu, tapi pertengahan 2013 dia pindah ke BPKAD Wajo. Dan informasi terakhir, dia sudah pindah dinas ke Kotamadya Palopo,” jelasnya.
Dengan ditahannya MI maka Kejari Wajo telah menetapkan tiga orang sebagai sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya dua tersangka utama yang merupakan ketua koperasi di Wajo yakni AA dan AI, pada Minggu, 6 November kemarin.(*)