Tidak Ganggu Kinerja Dewan, Pimpinan DPR Serahkan Kasus Setnov ke Hukum

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali ditetapkan sebagai tersang kasus korupsi E-KTP untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, 10 November kemarin. Penetapan tersangka Ketua DPR RI ini dipastikan bakal mengganggu kinerja dewan. Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Menurut Agus, penetapan Setnov sebagai tersangka tidak akan menggangu kinerja dewan, karena masih ada tiga pimpinan lainnya. Selain itu, Agus menuturkan, keputusan dewan adalah keputusan kolektif kolegial sehingga salah satu pimpinan tidak hadir, maka masih ada pimpinan dewan lainnya. "Sekali lagi saya sampaikan, bahwa keputusan dewan keputusan pimpinan adalah kolektif kolegial, sehingga salah satu pimpinan itu berhalangan tentunya kinerja dewan tidak akan terpengaruhi. Jadi kinerja dewan tetap seperti apa yg telah ditetapkan karna masih memenuhi kourum," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/11). Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, para pimpinan DPR menyerahkan sepenuh kasus Ketua Umum Partai Golkar itu ke hukum. Terkait dengan posisi jabatan Ketua DPR semua adalah hak fraksi Golkar. "Jadi terkait sudah dua kali pak Setnov ditetapkan sebagai tersangka, sepenuh kita serahkan kepada hukum yang berlaku dan untuk pengganti pimpinan itu sepenuhnya adalah fraksi yang bersangkutan," jelasnya. Dijelaskan, proses pergantian pimpinan DPR itu sudah tertera dalam aturan dan UU MD3. Dalam UU itu menjelaskan, pimpinan akan diganti bila yang bersangkutan berhalangan tetap.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan