Tidak Ganggu Kinerja Dewan, Pimpinan DPR Serahkan Kasus Setnov ke Hukum

"Sudah ada aturan-aturannya apakah ini sesuai juga dengan aturan yang ada di dalam UU MD3 dan yang kita ketahui, pimpinan itu bisa diganti secara langsung apabila, misalnya berhalangan tetap, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah dan tentunya hal-hal yg berhalangan tetap misalnya sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatan. Jika kriteria tadi itu semuanya tentu diserahkan kepada Fraksi yang bersangkutan," ucapnya. (Aiy/Fajar)