Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memvonis terdakwa Buni Yani selama satu tahun lima bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta putusan pengadilan dengan dua tahun penjara. "Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11). Sapto menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya. Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Ia juga didakwa menghilangkan kata 'pakai' saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya. Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, yah. Jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya.' Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada (3/10) lalu. Menuntut Buni Yani untuk dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider penjara tiga bulan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan