Hakim Putuskan Vonis Buni Yani Masih Bisa Berubah

  • Bagikan
FAJAR TREND - Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua M Saptono, menilai Buni terbukti bersalah lantaran mengunggah potongan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan