Perlihatkan Video Presiden ke Wartawan, Fredrick Minta Jangan Potong Bahasanya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrick Yunadi meminta agar pihak-pihak tertentu tidak memotong pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ijin memanggil pejabat negara dalam kasus hukum.
Hal itu disampaikan oleh Fredrick usai bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto di ruang Kerjanya, Nusantara III, Rabu (15/11). Dalam video yang ditunjukkan tersebut lebih pada pernyataan Jokowi soal syarat UU MD3 untuk memanggil Anggota Dewan yang terlbelit kasus hukum.
"Pertama kali saya harus memutar video yang saya dapat dari Sekretaris Negara (Setneg) supaya tahu sebnarnya apa yang Presiden bicarakan," kata Fredrich di hadapan Wartawan.
Fredrick juga meminta, agar pihak media atau pihak terkait tidak memotong pernyataan Presiden, karena itu sudah jelas memberikan perintah atau petunjuk.
"Saya minta tolong pembicaraan dari presiden ini tidak dipotong-potong. Sebagai Presiden RI sudah sangat tegas memberikan suatu petunjuk atau perintah buka semua Undang Undang, " jelasnya Fredrich.
Tambah Frederick, dalam UU MD3 yang ada, di situ jelas sangat petunjuknya. Tidak hanya soal UU MD3 Pasal 245 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPR terkait tindakan Pidana khusus tidak dibutuhkan izin presiden.
"UU yang saya jelaskan di sini satu tolong diperhatikan KPK selalu menyatakan bahwa sesuai dengan UU MD3 pasal 245 ayat 3 yang menyatakan bahwa terkecuali terhadap tindakan pindana khusus maka tidak dibutuhkan izin dari presiden." tambahnya.
"Jangan lupa putusan MK nomor 76 tersebut adalah memutuksan dua pasal. 245 dan 225 ayat 1 sampai dengan ayat 5. 224 ayat 2 ketika dewan menjalankan tugas baik di dalam UU DPR ini maupun di luar DPR maka pemanggilannya itu sebagaimana ayat 5 wajib mendapatkan izin dari presiden, " sambung Fredrick.