Sebelum Ada Putusan MK, Setya Novanto Ogah Penuhi Panggilan KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali memastikan kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (15/11). Sebab, pihaknya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Selama belum ada putusan MK, selama itu pula Novanto tidak akan hadir ketika dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap JR (Judicial Review) yang diajukan. Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berati tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak, mau nggak mau kita harus tunduk pada hukum," tutur Fredrich saat dihubungi, Rabu (15/11).
Selain karena masih menunggu hasil uji materi UU KPK di MK, kliennya juga akan mengikuti agenda paripurna di DPR. "Iya jelas dong. Beliau kan tidak bisa melalaikan tugas negara," sambung Fredrich.
Untuk panggilan KPK hari ini, dia mengaku sudah mengirimkan surat secara resmi. "Surat resmi sudah saya kirim, saya yang kirim tanda tangani sendiri. Saya kirim kepada penyidik," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta KPK untuk menghormati alasan dari kliennya tersebut. Apalagi, sebagai anggota DPR, Novanto katanya memiliki hak imunitas seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
"Dalam UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," tegas Fredrich.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Novanto yang terdiri dari tujuh halaman. Surat tersebut berisi poin-poin alasan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.