
Gelapkan Kapal, Pria Asal Lebanon Polisikan Dua WNI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pria Lebanon, Raef Sharaf Eldin (33), seorang Pemilik Kapal MV Seniha-S ex. Eastwind Rhine melaporkan kedua pelaku penggelapan kapal bernama Frans Timow dan Bawole Roy M ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Kuasa Hukum Pelapor, Niko Nixon Situmorang mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor Polisi: LP/1222/XI/2017/Bareskrim, tanggal 16 November 2017.
"Kejadiannya tahun 2016 di Batam. Mereka menipu dan memalsukan dokumen kepemilikan kapal tersebut," ujar Niko kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (16/11).
Atas perbuatannya kata Niko, kedua pelaku dapat dipidana dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 263 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Niko menuturkan kasus tersebut berawal saat kapal tipe Bulk Cargo berbendera Panama dengan nomor register 41165-10 tahun pembuatan 1990/2008 itu melakukan perbaikan di Dermaga PT. Naninda Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam.
"Selama berada di Dermaga itu, kapal tersebut tidak pernah dipindahkan kemana pun dan seluruh dokumen kapal tersebut masih tersimpan ditangan pemilik kapal," jelasnya.
Nahas, pada tahun 2016 secara tiba-tiba ada pihak yang klaim bahwa kapal tersebut telah dibeli oleh Frans Tiwow dari PT. Persada Prima Permata. Namun setelah dicek di lapangan ternyata PT tersebut tidak mempunyai alamat kantor yang jelas. "Kuat dugaan hanya PT. akal-akalan saja," terangnya.
Anehnya kata Niko, terkait jual beli kapal tersebut, Frans Timow mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam sehubungan dengan gugatan wanprestasi dengan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.
