Masih Belum Ditemukan, Tapi Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun surat permohonan praperadilan diajukan Novanto melalui tim kuasa hukumnya. Terdiri dari Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Djaka Mulyana, dan Nana Suryana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. "Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11).
Made menjelaskan, saat ini pihaknya belum menunjuk siapa hakim tunggal yang bakal menyidangkan praperadilan tersebut. Sehingga, belum ada jadwal sidang yang dikeluarkan terkait perkara yang diajukan Novanto itu
Di sisi lain, hingga kini keberadaan Novanto tidak diketahui sejak penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun penyidik semalam ingin melakukan penjemputan paksa lantaran beberapa kali Novanto mangkir.
Sebelumnya, usai memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Novanto terhitung tiga kali mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dalam statusnya sebagai tersangka pun, dia kembali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK kemarin, Rabu (15/11). Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Jumat (10/11).