Tak Tergoyahkan, Setya Novanto Masih Tetap Ketua DPR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Status tersangka yang disandang Setya Novanto tidak lantas mengganggu posisinya sebagai Ketua DPR RI.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Golkar itu pada, Rabu (15/11) semalam. Namun, Setya Novanto tidak berhasil ditangkap lantaran tidak ada di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto tetap masih sah menjadi Ketua DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memastikan Setya Novanto masih sah menjadi Ketua DPR, sebagaimana diatur dalam UU meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.
"UU mengatur dia (Setya Novanto-red) tetap ketua DPR, meski sudah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahri saat konfrensi pers di ruang Pressrum DPR, Kamis (16/11).
Ditegaskan Fahri, DPR tetap melaksanakan UU atas posisi jabatan Ketua DPR yang dijabat oleh Setya Novanto. "Kita melaksanakan UU. Pak Setya Novanto tetap Ketua DPR," tegasnya.
Disamping itu, Fahri juga menyayangkan sikap KPK yang masih terus mengabaikan masalah hukum. Itu terlihat saat pemanggilan dan penjemputan paksa terhadap Setya Novanto.
"KPK mengabaikan semua hal. KPK mengabaikan bahwa mereka bisa salah. Saat masalah yang ditangani polisi tidak ditindak, saat KPK temukan pidana, langsung ditindak," jelasnya. (Aiy/Fajar)