FAJAR.CO.ID, MAROS -- Selama kurun waktu 20 tahun, seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. RS (73) yang merupakan warga Kecamatan Mandai ini diduga sudah melakukan aksinya sejak MP (30) masih berusia sembilan tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati menjelaskan, menurut pengakuan korban, aksi bejat ayahnya dilakukan sejak ia masih kelas 3 SD atau sekitar 20 tahun yang lalu.
Jika korban tak memenuhi keinginan sang ayah maka ia akan dipukuli.
"Pelaku tidak hanya menyetubuhi korban tetapi juga melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis," bebernya, Senin (20/11/2017).
Kasus ini terungkap saat ibu korban, PJ (70) memergoki suaminya tengah melakukan hubungan intim dengan putrinya.
"Si korban dan ibunya ini kemudian diusir dari rumah oleh pelaku. Mereka lalu pindah ke wilayah Sengkang dan melapor Jumat lalu," jelas Kasmawati.
Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (rin)