MA Diminta Pantau Pungli di Pengadilan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah menutup celah-celah dan mata rantai potensi pungli di pengadilan. Menurut Rivai, pungli bukanlah persoalan sepele dan sederhana. "Memang hari ini publik lebih melihat soal (kasus dugaan) korupsi hakim, maupun soal jual-beli putusan dan mungkin persoalan pungli ini dianggap sepele. Tapi ini sebetulnya bukan hal sepele," kata Rivai menanggapi hasil survei Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI). Hasil survei MaPPI FHUI sebelumnya menyatakan 23 persen dari 227 responden pernah membayar pungli agar bisa mengakses layanan di Pengadilan Negeri di Jakarta. Peradi mempunyai beberapa catatan. Pertama, MA harus memangkas birokrasi berbelit dan kurang efektif, serta memicu terjadinya pungli. Contohnya, soal pendaftaran surat kuasa akibat aturan yang tidak sesuai zaman. Menurutnya, peraturan ini berangkat dari zaman dulu, di mana advokat masih di bawah Kemenkumham. "Dulu ada dua profesi di bawah Kemenkumham, yakni advokat dan notaris. Semua bentuk pekerjaannya wajib diregistrasi," ujarnya. Menurut dia, saat ini advokat tidak berada di bawah Kemenkumham. Tapi, di bawah organisasi advokat sehingga advokat tidak perlu lagi mendaftarkan surat kuasa ke peradilan. "Tapi sampai hari ini ada dan timbulkan pungli," sesalnya. Contoh lainnya, harus ada surat keterangan inkracht jika suatu perkara akan dieksekusi. Untuk mengurusnya, tentu harus menempuh birokrasi yang panjang dan mengeluarkan uang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan