Pokoknya Guru Honor harus Jadi PNS, Titik!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TASIKMALAYA- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya tidak setuju jika guru honorer diarahkan pemerintah pusat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, mereka harus diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Bidang Data Perencanaan dan Pengendalian Pegawai BKD Kabupaten Tasikmalaya Ari Fitriadi menjelaskan, pihaknya tidak setuju rencana pemerintah pusat dengan mendorong guru honorer menjadi P3K. Guru, kata Ari, adalah yang menyelenggarakan tugas-tugas vital sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan.
”Jadi harus jelas statusnya guru honorer ini. Sebisa mungkin mereka itu harus pegawai negeri sipil (PNS),” kata Ari saat dihubungi Radar Tasikmalaya, kemarin (21/11).
Menurut Ari, guru itu walaupun tenaga honorer ideologinya harus PNS. Berebeda dengan back office atau tenaga suporting atau ahli IT komputer masih bisa ditoleransi dengan dikontrak kerjakan oleh pemerintah. ”Tapi kalau guru honorer termasuk tenaga kesehatan mereka itu harus ideologi aparatur. Harus disumpah harus PNS,” ungkap Ari.
BKD meminta pemerintah pusat lebih bijaksana supaya para guru honorer bisa menjadi PNS. ”Orang yang tidak punya ideologi PNS tidak akan all out untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kesehatan,” terang Ari.
Dalam wawancara terpisah, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya Nasihin setuju-setuju saja jika guru honorer di bawah usia 33 tahun atau di luar K2 didorong menjadi P3K. ”Jadi jangan guru honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun yang diarahkan ke P3K. Kami tidak setuju dari dulu juga,” kata Nasihin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan