Taksi Konvensional di Kalsel Sepakat Gabung Angkutan Daring

  • Bagikan
Pengemudi taksi konvensional di Banjarmasin melihat aplikasi untuk mencari penumpang. (Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN)
FAJAR.CO.ID -- Dalam rapat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (21/11/2017) pengusaha angkutan konvensional dan online menyepakati beberapa aturan. Salah satu di antaranya, angkutan konvensional akan bergabung dengan angkutan daring (online). Meski demikian, mereka menginginkan pengusaha taksi online memperlonggar aturan perekrutan dengan tidak membatasi tahun kendaraan. Kendaraan tahun berapa saja bisa menjadi angkutan online selama lulus uji KIR. Hal itu memudahkan para driver taksi konvensional yang ingin bergabung, tetapi terkendala persyaratan angkutan. Kadishub Provinsi Kalsel, Rusdiansyah, mengatakan, kelonggaran itu akan membuka peluang yang bagus untuk kolaborasi angkutan konvensional-online. Tentu, angkutan online nanti tidak lagi dibatasi dan bisa bebas menjemput penumpang sesuai wilayahnya. ''Jika nanti ada pemesanan dari pelanggan, pihak yang terdekat akan menerimanya, entah dari taksi online maupun taksi konvensional yang bergabung dengan online,'' jelas Rusdi. Salah satu klausul yang juga disepakati adalah tarif angkutan nanti mengikuti ketetapan pemerintah. Yaitu, berdasar Per­aturan Dirjen Perhubungan Darat: SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tarif dasar atas dan dasar bawah. Yakni, batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km. Tarif tersebut akan diujicobakan tiga bulan. Poin-poin tersebut akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub) tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan