Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun Penjara

FAJAR.CO.ID -- Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017), Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.
"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Mendengar vonis tersebut, pemain sinetron Anak Jalanan itu pun bersyukur.
“Alhamdulillah, ya terima aja,” tutur Ammar Zoni usai sidang.
Mengakui kesalahannya, Ammar Zoni pun berjanji akan memperbaiki diri untuk tidak mengalami masalah serupa di kemudian hari.
“Saya memang berharap untuk direhabilitasi. Masih perlu untuk berobat lagi gitu ya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diamankan bersama kedua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Saat penggeledahan, polisi menyita satu stoples daun ganja kering dengan berat 39.1 gram.(mg7/jpnn/fajar)