Panwaslu: Terima Bingkisan dari Kandidat, Warga Bisa Dipenjara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, WAJO -- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, warga diimbau tidak menerima bingkisan atau bentuk money politic dari para kandidat calon. Hal itu diingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Wajo kepada warganya agar terhindar jerat hukum. ‎Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng, menegaskan tidak ada lagi alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. Menurutnya, dalam UU Pilkada sangat jelas bahwa yang dikenai sanksi adalah pemberi dan penerima.‎ "Untuk itu saya meminta jangan ada politik uang, karena selain merugikan peserta juga mengorbankan masyarakat," kata Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Wajo ini, Rabu (29/11/17). Dia menjelaskan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang sudah diatur dalam ‎UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "‎Kami imbau kepada masyarakat jangan hanya karena uang pilkada sehingga terlibat masalah hukum. Kepada masyarakat kalau menemukan praktek politik uang maka yang harus dilakukan adalah, tolak uangnya kemudian laporkan pelakunya," tegas pria yang akrab Gus ABM ini. ‎ Selain pidana, juga ada sanksi administrasi bagi p‎asangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.‎ ‎ "Dan sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidana," tandasnya. ‎(man/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan