FAJAR.CO.ID, WAJO -- Mulai tahun depan, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo bakal menerima program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK-JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Muhammad Eko Patria Jaya mengatakan, dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, dua diantaranya yakni JKK dan JKM akan diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) di Wajo.
"Kita rencanakan program tersebut diterapkan 2018 mendatang. Olehnya itu, kita akan meminta data jumlah pegawai non-ASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo. Yang tersebar di beberapa OPD," ujarnya, pada rapat koordinasi operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Wajo, Rabu (29/11/17). (man/fajar)