Untuk Tempat Karaoke, Sekali Lagi Melanggar, Habis!

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANJARBARU – Setelah tiga kali memberikan surat teguran, Satpol PP Banjarbaru akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) kepada tiga tempat hiburan karaoke. Lantaran masih saja beroperasi, padahal izin usaha mereka telah habis. Plt Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui anggota PPNS Yanto Hidayat mengatakan, tiga karaoke yang diberikan SP adalah Happy Song Ramona, Karaoke Jelita dan karaoke Quen. "Izin mereka habis, tapi tetap saja beroperasi. Surat teguran sudah diberikan tiga kali tapi masih beroperasi. Makanya, kami layangkan surat peringatan," katanya. Usai diberikan peringatan, dua pengelola karaoke yaitu dari Jelita dan Quen, Selasa (28/11), datang ke Satpol PP Banjarbaru menyerahkan surat perjanjian tidak akan beroperasi sebelum izin diperpanjang. "Karaoke Jelita izinnya habis sejak 2016, sedangkan Quen bulan Agustus 2017," ungkapnya. Meski begitu, Yanto mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Sebab, bisa jadi kedua karaoke itu beroperasi secara diam-diam. "Masyarakat juga ikut mengawasi, mereka akan lapor ke kami kalau karaoke itu buka," ungkapnya. Untuk Happy Song Ramona, dia meyakini karaoke yang beralamat di Jalan Trikora tersebut akan tetap beroperasi hingga mendapatkan SP ketiga atau penutupan secara paksa. Sebab, perizinan mereka yang sudah habis sejak 2016 tidak akan bisa diperpanjang lantaran pemiliknya telah meninggal dunia. "Ini berdasarkan Perda Nomor 14  Tahun 2015 tentang Izin Usaha  Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga. Bila pemilik usaha karaoke meninggal dunia, maka izinnya tidak bisa diperpanjang," pungkas Yanto. (ris/tof)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan