Mentan Ajak Makan Keong Sawah, Menteri Susi: Itu Baik, Masuk Dalam Program KKP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ajakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsumsi Keong Sawah (Tutut) menjadi viral di media sosial saat ini.
Banyak netizen jadikan pernyataan ini untuk menyerang Menteri Pertanian. Padahal, pernyataan Menteri Amran ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pasal 7 ayat 6 UU 1945 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menjelaskan, Keong Sawah memiliki nutrisi yang sangat tinggi, dan sudah masuk dalam program KKP untuk menambah gizi masyarakat.
"Reaksi masyarakat, netizen tentang pernyataan Mentan soal keong sawah, padahal maksud Pak Mentan itu baik," kata Menteri Susi di kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (5/12).
"Memang betul Keong itu nutrisinya juga sangat tinggi. Termasuk dalam pasal 7 ayat 6 UU 1945 Tahun 2009 tentang Perikanan, keran, tiram, cumi, gurita, siput dan sebangsanya itu masuk ke dalam salah yang kita ingin programkan untuk menambah gizi masyarakat," tambahnya.
Lanjut Menteri Susi, Keong Sawah, Siput, Ikan dan sebangsanya memiliki kandungan lemak yang sangat rendah, dan memiliki protein yang besar untuk penambaham gizi.
"Bergizi dan protein. Bahkan, kandungan lemaknya paling rendah dibandingkan dengan sapi. Kandungan gizinya sebetulnya sangat bagus, kita dulu waktu kecil, saya paling ingat, saya suka musim panen makan Tutut Daro Sawah, enak sekali," ucapnya.
Menteri yang terkenal dengan istilah 'Tenggelamkan' ini berharap, agar masyarakat tidak berpersepsi jelek dengan maksud Mentan tentang Keong Sawah itu.