Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pil PCC di Solo dan Semarang

FAJAR.CO.ID, SEMARANG - Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pabrik Pil PCC yang digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) di Semarang dan Solo, Minggu (3/12) lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 13 orang tersangka dari hasil penggerebekan di Semarang, sisanya sebanyak 7 orang di Solo.
“Sudah diamankan dan ditahan, total baik TKP Solo dan Semarang sebanyak 20 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Semarang 13 orang dan Solo 7 orang,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/12).
Agus menjelaskan, diantara 20 tersangka itu, ada 2 pengelola dan 1 pengendali. Tersangka Djoni berperan sebagai pengelola pabrik PCC di Semarang, Wildan pengelola pabrik PCC di Solo dan tersangka Ronggo adalah pengendali yang tinggal di Tasikmalaya.
"Jadi dua pabrik itu masing masing ada pelaksananya. Djoni yang pabrik di Semarang, sedangkan Wildan yang di Solo, dan Ronggo sebagai pengendalinya," jelas Agus.
Para tersangka, menurutnya telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah, dan kasusnya kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.
Terkait dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya telah menerjunkan dua orang anggota Ditresnarkoba Polda Jateng, serta satu orang anggota Polsek Semarang Timur untuk menjaga lokasi pabrik pil PCC yang beralamat di Jalan Halmahera Raya Nomor 27, Semarang Timur itu.
Hal ini dikarenakan, sejumlah barang bukti, termasuk mesin produksi masih berada di lokasi. "Kami hanya membawa beberapa barang bukti untuk sampling saja, untuk bahan-bahan juga kan jumlahnya itu banyak sekali, sebagian besar masih berada disana," tandas Agus. (Fajar/JPC)