Kasus Korupsi Masih Didominasi PNS

Hari Antikorupsi Internasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah daerah memiliki masalah dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini menjadi jalan masuk pada PNS untuk melakukan tindakan korupsi.
Terbukti, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, korupsi di Indonesia terbanyak dilakukan kalangan aparatur sipil negara (ASN) 44 persen, swasta 26 persen, legislatif 19 persen dan kepala daerah 3 persen.
Plt Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, dan bebas dari korupsi.
"Praktik korupsi di daerah mengakibatkan melambatnya roda pemerintahan dan pembangunan," katanya dikutip Lombok Pos (Jawa Pos Grup), Jumat (8/12).
Menurutnya, korupsi membuat peringkat kemudahan usaha di Indonesia masih berada di peringkat 91 dari target presiden di peringat 40. Dari evaluasi, ada tiga aspek penyelenggaraan pemerintah daerah butuh penguatan. Yakni, perencanaan dan penganggaran daerah, pengelolaan APBD, dan perizinan.
Pada aspek perencanaan penganggaran, secara nasional menunjukkan adanya inkonsistensi antara dokumen penganggaran dengan penganggaran. Sebanyak, 17,07 persen program RPJMD tidak dijabarkan dalam RKPD. Kemudian, 25,03 persen inkonsistensi dokumen RKPD dengan PPAS.
Menyikapi hal itu, Kemendagri mewajibkan pemerintah daerah menerapkan perencanaan penganggaran berbasis e-planing. Secara bertahap diintegrasikan dengan e-budgeting dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa. Harapannya pengadaan barang dan jasa bersih dari intervensi kepentingan individu tertentu.