Kasus Korupsi Masih Didominasi PNS

  • Bagikan
"Sehingga pembangunan mengarah pada yang dibutuhkan, bukan yang diinginkan," kata Sri. Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah dan DPRD memahami esensi fungsi DPRD sesuai pasal 96 dan 149 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan dewan tidak boleh menghasilkan praktik korupsi. Misalnya, meminta perangkat daerah memberikan setoran uang agar usulan disetujui. Untuk aspek pengelolaan APBD, permasalahan klasik yang terjadi adalah tingkat ketaatan APBD tepat waktu baru 78,2 persen. Struktur belanja tidak langsung 59,61 persen lebih besar dibandingkan belanja langsung hanya 40,39 persen. Tingkat kemandirian anggaran daerah masih rendah, yaitu di angka 33,85 persen. "Hal ini menunjukkan pemerintah daerah masih bergantung dari dana transfer pusat," tegasnya. Proporsi belanja modal masih kecil, hanya 18,13 persen dari total belanja. Sementara proporsi belanja perjalanan dinas cenderung bertambah meski sudah dilakukan pengurangan. Aspek ketiga yang perlu diperbaiki adalah perizinan. Kemendagri meminta kepala daerah segera melimpahkan kewenangan perizinan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyederhanaan prosedur, keringanan biaya, dan kemudahan pelayanan. "Serta tidak melakukan korupsi timbal balik, apalagi korupsi ekstortif dengan melakukan penekanan," jelasnya. Sementara itu, Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan, pengawasan sangat diperlukan untuk mendukung pemerintah efektif dan transparan. Sehingga kebijakan pengawasan 2018 diarahkan pada peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan