Kasus Korupsi Masih Didominasi PNS

"Kita ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP," ujar Amin.
Untuk mencegah korupsi, sinergitas antar semua pihak sangat dibutuhkan. Karena pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dalam hal itu, peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat dibutuhkan.
Dia meminta empat peran yang telah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan baik. Pertama, fungsi pembinaan dan pengawasan APIP. Kedua, fungsi pemberantasan penguatan liar. Ketiga, APIP harus merancang pengawasan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Keempat, pengawasan terhadap desa.
Sementara itu, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, dalam Rakorwasda itu, akan dijelaskan tentang PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu ada juga Permendagri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Fajar/JPC)