Ingat ya, PLN Bisa Kena Maladministrasi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TANJUNG REDEB – Molornya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Bayur dengan kapasitas 2x7 Megawatt (MW), mengindikasikan kinerja PLN Area Berau kurang profesional. Kritik itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Timur Syarifah Rodiah. Menurutnya, jawaban yang tidak terbuka, bisa dikenakan sanksi maladministrasi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tercantum pada Pasal 1 Ayat 3. Dalam ayat itu tertulis, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan  oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. “Ini yang perlu dikritisi, karena mereka (PLN Area Berau) mengemban amanah melayani publik. Jangan mengabaikan dan terkesan tidak profesional mengemban tugas. Pengabaian adalah salah satu bentuk maladministrasi,” jelasnya kepada Berau Post, kemarin (14/12). Bahkan, jawaban yang disampaikan oleh Manajer Rayon Tanjung Redeb, PLN Area Berau Teguh Octavianto, tidak menggambarkan jawaban seorang manajer yang harusnya memiliki sikap profesional berdasarkan planning, organizing, actuating and controlling (POAC) terpeta dengan baik. “Apalagi kalau kita bicara PLN itu kan pekerjaan orang-orang teknik. Pekerjaan ini sudah terbiasa dengan jalan berpikir linear dan tersistematika dengan baik,” kritisnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan