Ingat ya, PLN Bisa Kena Maladministrasi

  • Bagikan
Sebagai perusahaan milik negara yang bersentuhan dengan pelayanan kepada publik, Eva menyarankan agar PLN harus benar-benar menjadikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman utama. Salah satunya memberikan informasi publik yang akurat. “Apalagi kalau kita bicara, seharusnya semakin profesional mereka (PLN), seharusnya semakin berkualitas pula layanan publiknya. Karena itulah yang semestinya terjadi,” bebernya. Beruntung, ORI Kaltim belum melakukan penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan PLN Area Berau. Sehingga Eva tidak bisa membeberkan berapa nilai kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh PLN Area Berau. Pun ORI Kaltim belum menerima laporan terkait permasalahan ini dari perwakilan masyarakat. Atau setidaknya mengirimkan surat tebusan kepada ORI Kaltim terkait komplain yang dikirimkan kepada PLN. Namun, ia menyayangkan sikap itu justru dilakukan oleh perusahaan sebesar PLN. Karena hal itu terang Eva dapat berpengaruh pada bisnis yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. “Prinsip bisnis, profit justru didapat dengan memberikan pelayanan yang baik. Semakin baik pelayanan sering kali berkorelasi positif dengan kenaikan profitnya. Nah ini yang harus dipahami,” sarannya. (rio/udi) 
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan