Kalah Lagi, PKS Siapkan Senjata Baru Serang Balik Fahri Hamzah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memenangkan Fahri Hamzah atas gugatan yang dilayangkan kepada DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dua kemenangan itu membuat Fahri Hamzah tetap aman sebagai Wakil Ketua DPR RI. Atas dua putusan yang memenangkan Fahri itu, PKS berencana melakukan banding atau kasasi atas penolakan gugatan banding yang dilakukan oleh mereka. "Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12). Dijelaskan Mardani, tim kuasa hukum PKS saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah baru untik mengajukan banding baru. "Tim hukum sedang menyiapkannya (gugatan naik banding/kasas-red). (posisi Fahri di DPR-red) sesuai perintah pengadilan status quo‎," jelasnya. Lanjut politisi asal Jawa Barta itu, masalah yang sedang dihadapi oleh Fahri Hamzah dan PKS adalah masalah internal partai, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Hingga, masalah ini tidak perlu digiring ke ranah hukum yang lebih jauh. "Dan PKS tetap berpendapat bahwa ini masalah internal partai yang seharusnya diselesaikan menggunakan UU Parpol," ucapnya. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan