Mantan Wakil Dekan Divonis 5 Tahun karena Cabuli Remaja

FAJAR.CO.ID -- Mantan wakil dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ketut Suardita, divonis lima tahun penjara, kemarin (13/12/2017).
Dia dinyatakan terbukti mencabuli JSB, anak di bawah umur.
Dalam sidang di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, ketua majelis hakim Anne Rusiana langsung membacakan amar putusannya.
Anne menganggap Ketut telah terbukti mencabuli JSB, yakni dengan memaksa JSB melakukan seks oral.
''Berdasar fakta persidangan dan saksi yang ada, perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur pasal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.
Anne menyatakan, perbuatan Ketut telah melanggar pasal 82 UU 35/2009 tentang Perlindungan Anak. Itu sesuai dengan dakwaan pertama JPU.
Dalam amar putusannya, Anne menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketut. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 10 juta.
''Jika tidak dibayar, harus diganti dengan dua bulan kurungan," jelasnya.
Menurut dia, Ketut telah melanggar hak-hak anak. Akibatnya, psikologis anak terguncang. Ditambah lagi, perbuatannya menyita perhatian publik.
Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Vanny, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, dia juga menyayangkan pertimbangan hakim.
Menurut dia, hakim telah mengesampingkan beberapa fakta persidangan. Salah satunya terkait persyaratan minimal dua alat bukti untuk memutus bersalah seseorang.
''Selama ini hanya keterangan korban yang menyatakan telah ada perbuatan tersebut," sesalnya.
Perempuan asal Malang itu menegaskan, tidak ada alat bukti lain yang mendukung keterangan korban dan membuktikan adanya perbuatan tersebut.