Pemerintah Perlu Segera Tetapkan Pajak e-Commerce

FAJAR.CO.ID -- Pajak untuk e-commerce perlu ditetapkan agar ada penerapan perpajakan yang sama, baik untuk transaksi perdagangan secara konvensional maupun digital.
Selama ini pemerintah belum maksimal dalam mencari pendapatan dari berkembangnya ekonomi digital.
”Cross border, misalnya, bea masuknya juga dikenai. Juga PPN (pajak pertambahan nilai, Red) dan PPh-nya (pajak penghasilan) dikenai. Yang penting, asas netralitas terpenuhi dari sisi treatment-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12/2017).
Menurut dia, harus ada penerapan yang adil antara bisnis secara konvensional dan bisnis lewat e-commerce.
Pemerintah saat ini masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce.
Pajak tersebut bukan merupakan pajak baru yang dikenai pada objek baru.
Namun, tata caranya saja yang berbeda karena transaksi bisnis yang dilakukan adalah transaksi secara elektronik.
Pengaturan pajaknya, lanjut Mardiasmo, tidak akan jauh berbeda dengan yang berlaku pada bisnis yang dilakukan secara konvensional.
Di sisi lain, bea masuk untuk barang-barang tak berwujud (intangible goods), lanjut Mardiasmo, diharapkan bisa diimplementasikan pada 2018.
”Ya, kan ada yang intangible itu. Misalnya, e-book dan software. Itu kan bentuk baru dari kaset, CD, majalah, dan buku. Semestinya kena bea juga,” urainya.
Tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods kini belum ditetapkan World Customs Organization (WCO). Moratorium pengenaan bea tersebut seharusnya dicabut pada 2018.