Bareskrim akan Ambil Alih Kasus Persekusi Abdul Somad

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad(UAS) saat berada di Bali, beberapa waktu lalu. ”Kita akan melakukan verifikasi kemudian supervisi apabila ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam kasus ini," kata Karopenmas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (18/12). Sejauh ini, Bareskrim baru menerima satu laporan. Namun, apabila ada laporan lain di Polda, maka Bareskrim juga akan mengambil alih. ”Supaya tidak menyebar, tentu kita akan menariknya ke Bareskrim. Itu adalah standar prosedur,” ujarnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group). Laporan itu sebelumnya dibuat oleh advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatma (GNPF) Ulama, Ismar Syarifuddin ke Bareskrim Polri. Ada tujuh orang yang dilaporkan termasuk Sekretaris Jenderal DPP Laskar Bali I Ketut Ismaya. Belakangan I Ketut Ismaya menyampaikan permohonan maaf. Iqbal mengatakan, bahwa laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti meski salah satu terlapor telah meminta maaf. ”Saya sudah sampaikan bahwa permohonan maaf tidak menggugurkan proses hukum ketika terduga suatu tindak pidana atau buktinya kuat, tetapi juga ketika kata maaf itu diluncurkan oleh yang melakukan suatu perbuatan tetapi diterima juga oleh korban,” tukasnya. Kasus ini bermula dari pengadangan Abdul Somad saat hendak berceramah di di Denpasar, beberapa waktu lalu. Somad diadang di hotel tempatnya menginap. Dalam laporan polisi bernomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 itu, selain Ismaya , ada enam orang lain dilaporkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan