Pengamat: Ridwan Kamil Galau!

  • Bagikan
Surat bernomor R-525/GOLKAR/XII/2017 dan tertanggal 17 Desember 2015 tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham. Dalam surat itu bahwa keputusan itu diambil semata-mata ingin menjaga kehormatan dan marwah serta kepentingan Partai Golkar di Jawa Barat. Dengan keputusan tersebut, DPP Partai Golkar pun menyatakan surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/GOLKAR/X/2017 dan tertanggal 24 Oktober 2017, sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018 tak lagi berlaku lagi. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan