PKPI yang Sah di Bawah Kendali Hendropriyono

  • Bagikan
Ketua Umum PKPI Hendropiyono (Foto: The President post)
FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta baru saja menolak upaya banding yang ditempuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Haris Sudarno. Dengan demikian, kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan kubu AM Hendropriyono. Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta memang mengabulkan gugatan Haris atas surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PKPI kubu Hendro. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI. Hingga akhirnya, majelis banding PTTUN DKI pada 4 Desember lalu mengeluarkan putusan atas upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendro. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan, bahwa gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000. Sekretaris jenderal PKPI kubu Hendro, Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai berlambang kepala garuda merah putih itu. Imam juga menegaskan, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Jika ada pihak lain yang mengaku PKPI, kata Imam, maka sudah dipastikan mereka tak punya legalitas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan