Masa Jabatan Airlangga Hanya Sampai 2019, Bukan 2022

  • Bagikan
"Tentu munas sebagai pengambil keputusan tertinggi saja, dan perubahan usulan baik dari DPP maupun rapimnas. Jadi, kalau itu kita lakukan masa bisa lakukan untuk mengubahnya sampai 2020, 2021 dan 2022. Jadi lima tahun, tapi struktur seperti itu," kata pria yang kerap disapa Ical tersebut. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjelaskan jika melihat pertemuan mulai dari rapat pleno DPP Golkar pada 17 Desember memutuskan agenda tunggal dari munaslub adalah memilih, menetapkan dan mengukuhkan Airlangga sebagai ketua umum melanjutkan masa bakti 2014-2019. "Didalam rapimnas kemarin juga sudah ditetapkan satu keputusan penting bahwa menetapkan hasil rapat pleno DPP PG tanggal 17 Desember yang lalu," katanya. Sehingga, kata Idrus, agenda tunggal dari pada rapat musyawarah nasional ini adalah memilih menetapkan dan mengukuhan Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar masa untuk melanjutkan masa bakti disisa masa jabatan 2014-2019. Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan berdasarkan aturan AD/ART Partai Golkar Pasal 9 disebutkan pengisian jabatan lowong itu baik yang dilakukan munas semua tingkatan hanya melanjutkan periodesasi. "Itu aturan bukan kehendak orang, periodesasi hanya melanjutkan," kata Nurdin. Jadi, kata dia, tidak mungkin sekali munaslub yang digelar sekarang itu menunjuk Airlangga sebagai ketua umum sampai 2022. Karena, kalau ingin munas 5 taun itu perlu persiapan yang cukup dan matang, kemudian memberikan ruang yang luas pada kader untuk menjadi ketua umum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan