Fadli Zon Sebut Ahok Belum Pantas Dapat Remisi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Remisi atau pengurangan hukuman penjara yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dinilai kurang tepat. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ahok tidak menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Dia di rutan (rumah tahanan). Jadi belum pantas (menerima remisi)," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12). Menurut Fadli, ketika seseorang ditahan maka otomatis menjadi warga binaan. Sementara rutan hanyalah tempat penitipan. Dalam kasus Ahok, artinya mantan Bupati Belitung Timur itu belum menjadi warga binaan yang sesungguhnya. "Nah jadi apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan, kemudian apakah di Mako Brimob telah melakukan pembinaan mereka yang narapidana," katanya. Oleh sebab itu, Fadli mengaku aneh apabila Ahok diberikan keistimewaan lantaran ditempatkan di Rutan Mako Brimob, bukan di lapas. Dia khawatir nantinya muncul persepsi negatif di masyarakat. "Karena dari dulu sudah ada standardnya dan tidak pernah ada keistimewaan buat siapapun," pungkasnya. Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, suami dari Veronica Tan resmi mendapatkan remisi selama 15 hari dari pemerintah. "Iya dapat, dia (Ahok) dapat remisi 15 hari," ujar Ade saat dihubungi, Jumat (22/12). Menurut Ade, Ahok mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan, yakni pertama sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, serta berkelakuan baik selama dipenjara. Lebih lanjut, ungkap Ade, remisi tersebut bukan karena Ahok lewat kuasa hukumnya mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham. Melainkan sudah otomatis mendapatkannya. Sekadar informasi, Ahok resmi mendekam di Mako Brimob lantaran dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakum menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan